About Me

Dapatkan berbagai Informasi menarik Disini dari berbagai sumber terpecaya

Get The Latest News

Sign up to receive latest news

Thursday, August 13, 2009

Persipura Gugat PSSI Rp 15 Miliar


JAKARTA - Persipura menggugat perdata sebesar Rp 15 miliar kepada PSSI dan wasit Purwanto terkait perbuatan melawan hukum pada pertandingan partai final Copa Indonesia 2008/2009.

Gugatan Persipura ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (12/8), oleh kuasa hukum Pieter Ell, Ketua Tim Pembela Korban Kebijakan PSSI yang mewakili Ketua Umum Persipura MR Kambu.

"Ini merupakan persoalan hukum perdata dengan tergugat PSSI (Ketum PSSI Nurdin Halid), BLI (Liga Indonesia/Joko Driyono) dan wasit Purwanto," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan dengan nomor surat 1398/PDT.G/2009/PN/JKT.SEL. Menurut dia, dasar gugatan Persipura ini melihat adanya ketidakadilan di mana sanksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Persipura.


"Tergugat satu ketua umum PSSI dan tergugat dua CEO BLI yang kami anggap telah melawan hukum karena berdasarkan perintah sponsor memilih Jaka Baring (Palembang) sebagai tempat final Copa Indonesia," katanya.

Kedua, lanjutnya, ada tindakan melawan hukum terkait penunjukan wasit Purwanto. "Karena sesuai aturan PSSI dan FIFA mengenai batasan usia seorang pemimpin pertandingan, ia (Purwanto, Red) sudah tak layak karena saat pertandingan final Copa Indonesia 28 Juni 2009 lalu melawan Sriwijaya FC, ia sudah berusia 46 tahun," katanya.

"Ketiga, ada tindakan melawan hukum ketika PSSI tidak menarik perangkat pertandingan padahal saat kejadian telah melakukan pelanggaran. Padahal sebenarnya wasit punya hak untuk itu," katanya.

Pieter melihat, kesalahan Purwanto yang sempat mengaku tidak melihat handsball. Namun, beberapa hari kemudian, Purwanto menyatakan hal yang berbeda dengan mengatakan handsball pasif.

"Gugatan kami sebesar Rp 15 miliar dengan rincian Rp 5 miliar gugatan material dan Rp 10 miliar gugatan moral," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu dua minggu dalam proses gugatan ini. "Bisa saja terjadi mediasi dengan PSSI sebelum disidangkan kasus ini," katanya.

Disinggung proses banding atas keputusan Komdis, Ia mengatakan, pihaknya juga mengajukan proses banding.

Pada partai final Copa Indonesia 2008/2009, Persipura dan Sriwijaya FC di Stadion Jakabaring, Palembang, 28 Juni 2009 lalu,. Pertandingan ini harus terhenti di menit ke-60 akibat aksi protes yang dilancarkan oleh pemain Persipura terhadap keputusan Purwanto yang tidak memberikan hadiah penalti atas handsball pemain SFC, Tsimi.

Kebelasana "Mutiara Hitam" meninggalkan lapangan setelah Purwanto mengaeluarkan kartu merah untuk strikernya, Ernst Jeremiah yang melakukan aksi protes berlebihan.

Sementara Keputusan Komdis cukup memberatkan Persipura diantaranya hukuman larangan main di Copa Indonesia musim depan dan menghukum Kambu dan dua pemain asing, Ernest Jeremiah dan Alberto Goncalvez berupa larangan aktif di sepak bola nasional serta denda. (ANT)


sumber

Artikel Terkait



0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan Pesan Anda