
Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung
JAKARTA - Desakan sejumlah anggota DPR agar KPK tak mengambil keputusan prinsipil selama belum terpilihnya pengganti Antasari tak dihiraukan. Kemarin (11/5), lembaga superbody tersebut menjebloskan mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir Syahrial Oesman ke tahanan. Syahrial dituding turut bertanggung jawab dalam aliran dana Rp5 miliar kepada anggota DPR terkait alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.Sebelumnya, Syahrial menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam. Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sejak Syahrial ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret lalu. Kepada penyidik, dia mengaku diajukan 57 pertanyaan yang diajukan terkait kasus aliran dana dalam alih fungsi hutan tersebut. Jauh sebelum itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Darna Dahlan. Usai pemeriksaan, ternyata penyidik langsung menetapkan penahanan bagi mantan orang nomor satu di Provinsi Sumsel tersebut. Untuk 20 hari pertama, Syahrial harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang.Syahrial terlihat tenang saat keluar dari gedung KPK dan menuju mobil tahanan yang menjemputnya. “Saya sebagai warga negara taat hukum maka harus mendukung keputusan ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pembangunan pelabuhan TAA yang digagasnya tersebut ditujukan untuk kemajuan pembangunan di Provinsi Sumsel. “Saya tegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Saya juga tidak korupsi,” terangnya.
Syahrial juga mengungkapkan, proses alih fungsi hutan lindung tersebut juga tidak melanggar hukum. “Karena yang kami ajukan ke Departemen Kehutanan sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya. Dia menjanjikan akan membuktikan tudingan tersebut. “Sebagai warga negara saya punya hak,” tegasnya.
Soal peran Syahrial tersebut sebelumnya juga sudah dibeber dalam persidangan Direktur PT Chandratex Indoartha, Chandra Antonio Tan. Dia adalah pemilik dana Rp5 miliar yang diperintahkan Syahrial mengalirkannya kepada anggota DPR Komisi IV. Dalam kasus ini, Chandra telah diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Terungkap bahwa Syahrial selalu mengikuti proses pembahasan rencana penyerahan cek kepada para anggota DPR. Di antaranya, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin yang juga direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, mencari anggota DPR yang bisa membantu mempercepat proses perizinan alih fungsi hutan.
Tak hanya itu. Dua orang anggota DPR yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut, Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal, masing-masing telah dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Kami menduga bahwa tersangka melanggar pasal 5 (1) dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, dan pasal 55 (1) KUHP,” jelasnya. Pasal tersebut mengatur suap kepada penyelenggara negara. Dalam kasus itu Syahrial terancam bui satu hingga lima tahun.
Johan menambahkan, kasus tersebut tak hanya berhenti pada Syahrial semata. “Tak hanya tersangka Syahrial saja. Prinsipnya penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi,” jelasnya.
Diketahui, penetapan status tersangka terhadap Syahrial diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, kepada wartawan di Jakarta, 12 Maret lalu. Menurut Bibit, penetapan tersangka untuk Syahrial atas bukti dan saksi yang dikumpulkan KPK. ”Kan waktu itu dia (Syahrial Oesman) jabat gubernur. Jadi, dia mengetahui dan menyetujui penyerahan uang itu. Minimal dia dikenakan Pasal 55 KUHP, karena dia turut serta dengan terdakwa yang sudah disidang terlebih dahulu (Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan),” bebernya.(git/05)
sumber :
sumeks
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan Pesan Anda